Selamat Datang di Etika Profesi IT 11 5H 07

Selamat Datang di Etika Profesi IT 11 5H.07 BSI



Selasa, 12 Oktober 2010

BAB I
Tinjauan Umum Etika Profesi

Pembahasan 1
Norma
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.
a . Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.

b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.

c . Tata Kelakuan (Mores)
Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
d. Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adapt istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma pada umumnya berlaku dalam
 suatu lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

Bisikan Hati (Intuisi)

Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham  hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

Evolusi

Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

Paham Eudaemonisme

Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.

Aliran Pragmatisme

Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

Aliran Naturalisme

Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

Aliran Vitalisme

Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu  bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

Aliran Gessingnungsethik

Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.

Aliran Idealisme

Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

Aliran Eksistensialisme

Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

Aliran Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan

Peta Konsep Norma
 
Terdapat Dua Macam Norma
1.    Norma umum yang bersifat universal adalah sebagai berikut
a .    Norma Hukum 
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

b.         Norma Kesopanan
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-
  lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa  bayi”.
b)“Jangan makan sambil berbicara”.
c)“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
c.         Norma Kesusilaan 
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

2.    Norma Khusus yang bersifat berlaku dalam bidang kegiatan yang lebih sempit

Pembahasan 2
Budaya

Budaya      atau   kebudayaan       berasal   dari   bahasa      Sansekerta     yaitu  buddhayah,       yang merupakan   bentuk   jamak   dari  buddhi   (budi   atau   akal)   diartikan   sebagai   hal-hal   yang berkaitan   dengan   budi   dan   akal   manusia.   Dalam   bahasa   Inggris,   kebudayaan   disebut culture,   yang   berasal   dari   kata  Latin   Colere,   yaitu   mengolah   atau   mengerjakan.   Bisa diartikan     juga   sebagai     mengolah      tanah    atau    bertani.   Kata   culture    juga    kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Budaya dalam pengertian yang luas adalah pancaran daripada budi dan daya. Seluruh apa    yang    difikir,  dirasa  dan    direnung    diamalkan     dalam    bentuk    daya    menghasilkan
kehidupan.   Budaya   adalah   cara   hidup   sesuatu   bangsa   atau   umat.   Budaya   tidak   lagi dilihat sebagai pancaran ilmu dan pemikiran yang tinggi dan murni dari sesuatu bangsa
untuk mengatur kehidupan berasaskan peradaban.

Kebudayaan   sangat   erat   hubungannya   dengan   masyarakat.   Melville   J.   Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang   terdapat    dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat  itu   adalah    Cultural-Determinism.   Herskovits   memandang  kebudayaan sebagai   sesuatu   yang   turun   temurun   dari   satu   generasi   ke generasi yang lain, yang kemudian disebut  sebagai  superorganic.  Menurut  Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual
dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
 
                                        






 
 
 
 
 
Upacara kedewasaan dari suku WaYao di Malawi, Afrika.

Menurut  Edward B.  Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di   dalamnya terkandung  pengetahuan,  kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai     anggota     masyarakat.     Sedangkan menurut Selo   Soemardjan  dan   Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari   berbagai   definisi   tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang mana   akan   mempengaruhi   tingkat   pengetahuan   dan   meliputi   sistem   ide   atau   gagasan yang      terdapat    dalam     pikiran    manusia,      sehingga      dalam     kehidupan      sehari-hari, kebudayaan  itu  bersifat  abstrak.   Sedangkan      perwujudan      kebudayaan       adalah   benda- benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan   benda-benda   yang   bersifat   nyata,   misalnya   pola-pola   perilaku,   bahasa,   peralatan hidup,   organisasi   sosial,   religi,   seni,   dan   lain-lain,   yang   kesemuanya   ditujukan   untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.


Pembahasan 3
Etika

Dalam   pergaulan   hidup   bermasyarakat,   bernegara   hingga   pergaulan   hidup   tingkat internasional   di   perlukan   suatu   system  yang  mengatur   bagaimana   seharusnya  manusia bergaul.  Sistem  pengaturan   pergaulan   tersebut  menjadi   saling  menghormati   dan   dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud   pedoman   pergaulan   tidak   lain   untuk  menjaga   kepentingan  masing-masing   yang terlibat  agar mereka senang,  tenang,   tentram,  terlindung  tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.  Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

• Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
   menurut ukuran dan nilai yang baik.
• Drs.  Sidi  Gajalba  dalam  sistematika   filsafat   :  etika   adalah  teori   tentang  tingkah 
   laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan
   oleh akal.
• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai  nilai dan
   norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam    
   perkembangannya   sangat  mempengaruhi  kehidupan manusia. 

Etika  memberi manusi orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami  bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1.                  ETIKA DESKRIPTIF
yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.


2.                  ETIKA NORMATIF
yaitu etika  yang berusaha menetapkan berbagai   sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.  Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.         ETIKA   UMUM
berbicara   mengenai   kondisi-kondisi   dasar   bagaimana   manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak   ukur   dalam menilai   baik   atau   buruknya   suatu   tindakan.  Etika   umum  dapat   di analogkan dengan ilmu pengetahuan,  yang membahas mengenai  pengertian umum dan teori-teori.
b.         ETIKA KHUSUS
merupakan   penerapan   prinsip-prinsip  moral   dasar   dalam  bidang kehidupan   yang   khusus.  Penerapan   ini   bisa   berwujud   :  Bagaimana   saya  mengambil keputusan   dan   bertindak   dalam  bidang   kehidupan   dan   kegiatan   khusus   yang   saya lakukan,   yang   didasari   oleh   cara,   teori   dan   prinsip-prinsip   moral   dasar.   Namun, penerapan  itu dapat  juga berwujud : Bagaimana saya menilai  perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi  oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri.
b.   Etika   sosial,   yaitu   berbicara  mengenai   kewajiban,   sikap   dan   pola 
       perilaku  manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika sosial menyangkut  hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara   kelembagaan   (keluarga,   masyarakat,   negara),   sikap   kritis   terhadap pandangan-pandangana   dunia   dan   idiologi-idiologi  maupun   tanggung   jawab   umat  manusia   terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

Struktur Etika
 
 

Pembahasan 4
Moral

PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.


Bab II
Etika Profesi
Pembahasan 1
Pengertian Etika Profesi
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos  (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau  baik.

Menurut  Martin  (1993), etika  didefinisikan  sebagai  “the discpline  which  can act  as  the  performance   index   or   reference   for   our   control   system”.   Dengan   demikian,   etika   akan  memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di  dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni  pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang  secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat  yang   dibutuhkan   akan   bisa   difungsikan   sebagai   alat   untuk   menghakimi   segala   macam  tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode  etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,  karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial  (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya,   karena   kelompok   profesional   merupakan   kelompok   yang   berkeahlian   dan  berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan  berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu  hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.  Kehadiran   organisasi   profesi   dengan   perangkat   “built-in   mechanism”   berupa   kode   etik  profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,  dan di sisi lain melindungi masyarakat     dari     segala     bentuk     penyimpangan     maupun     penyalah gunaan     keahlian  (Wignjosoebroto, 1999).

Pembahasan 2
Kode Etik Profesi

Kode
Yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.   Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik
yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.


MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.  Sudah lama diusahakan untuk  mengatur  tingkah  laku  moral  suatu  kelompok  khusus  dalam  masyarakat melalui  ketentuan-ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh seluruh kelompok  itu.
Salah  satu contoh  tertua adalah  ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates  adalah  doktren  Yunani  kuno  yang  digelari  :  BAPAK  ILMU KEDOKTERAN.    Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.   Menurut  ahli-ahli  sejarah belum  tentu  sumpah  ini merupakan buah pena Hipokrates  sendiri,  tetapi  setidaknya berasal  dari  kalangan murid-muridnya  dan meneruskan  semangat  profesional  yang diwariskan  oleh  dokter Yunani  ini.   Walaupun mempunyai  riwayat  eksistensi  yang sudah-sudah  panjang,  namun  belum  pernah  dalam  sejarah  kode  etik  menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini.    Jika  sungguh benar  zaman kita di warnai  suasana  etis  yang khusus,  salah  satu
buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi  adalah  suatu  MORAL  COMMUNITY  (MASYARAKAT  MORAL)  yang memiliki  cita-cita  dan  nilai-nilai  bersama.    Kode  etik  profesi  dapat  menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus  juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika  terapan,  seban  dihasilkan  berkat penerapan  pemikiran  etis  atas  suatu wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.   Tetapi  setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik    itu dibuat oleh profesi sendiri.  Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari  luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat  juga membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.  Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik  itu  sendiri  harus  menjadi  hasil  SELF  REGULATION  (pengaturan  diri)  dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai moral  yang  dianggapnya  hakiki.   Hal  ini  tidak  akan pernah bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi  itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.  Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.  Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a.  Sanksi moral
b.  Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau komisi  yang dibentuk khusus untuk  itu.   Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud dalam kode  etik;  seperti kode  itu berasal dari  niat profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.   Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari-hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman  sejawat  yang melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah  dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis  secara  jelas dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa yang baik dan  tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang  digariskan.
2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam   keanggotaan  profesi.  


Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang. Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarakatan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri.    Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan mutu  etisnya  dan  sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.


Pembahasan 3
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK




1 komentar:

  1. wuihhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh keren yahud cuy..... tugas qta selesai jga......
    thanks tas krjasamanya....

    BalasHapus